Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat mengutamakan keuntungan. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Tujuan Koperasi 1. Mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indone...