Survei Koperasi


Kelompok
Nama                           (NPM)
Indri R                        (13215617)
Muhammad C H         (14216760)
Saskia A F                   (16216858)
Yusuf M                      (17216889)

Profil Koperasi
Nama Koperasi         : Koperasi Serba Usaha (Ksu) Sejati Mulia
Tahun Operasional    : 8 Januari 1997 -  Sekarang
Alamat Koperasi       : Jl. Ragunan Raya B1, RT. 003/03, Jati Padang, Pasar Minggu, RT/RW  8/6,        Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No. Telp                     : 021-7827788
Jam Operasional        :  7:00-20:00 (Setiap Hari)
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia telah disahkan dan menjadi organisasi berbadan hukum dengan nomor 1263/B.H/I, 14 Desember 1978, 095/PAD/KWK.9.iv/1996 (Perubahan Anggaran Dasar)
Kegiatan Usaha Koperasi ini Berdasarkan Anggaran Dasar KSU SEJATI MULIA  BAB IV Pasal 5 ayat 3 yaitu :
1.      Usaha simpan pinjam
2.      Usaha toserba
3.      Usaha Jasa
Latar belakang berdirinya Koperasi  Serba Usaha Sejati Mulia
Sebelum berdirinya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Koperasi ini didirikan oleh 5 orang yaitu R. Soekarno, T.Wahyo Karta Waisan, H.Wangsid, H.Muhammad Ishak, dan Sueb Paulana
Tujuan didirikan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Hal ini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia, Selain itu Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mempunyai fungsi sebagai berikut :
a         Fungsi Sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Didalam peraturan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5%/bulan dari saldo pinjaman.
b        Fungsi Ekonomi
Para anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, penasehat dsb.
c         Fungsi Etika
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapakan. Normalnya dalam koperasi biasanya masing-masing berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kerbersamaan.  
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Menjadi Koperasi yang maju dan mandiri serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Misi 
Meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial

Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2013-2016 :

Pengurus
Ketua umum                                                               : Drs. Salim Hakim
Sekretaris                                                                    : Asir Achmad Choidirun
Bendahara                                                                   : Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I (Simpan Pinjam & Jasa)             : Ir. H.Suprat
Ket.Bidang Usaha II (TOSERBA)                            : Ir. H.Soepodo Boediman

Pengawas
Ketua                                                                          : W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris                                                                    :  Hendartono
Anggota                                                                      : Suyanto

Penasehat
Ketua                                                                          : Ir. H.Achmad Saubari
Sekretaris                                                                    : Singgang Haryani
Anggota                                                                      : Suhanto, SH

Hirarki Tanggung Jawab
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal ini diadakan pemungutan suara. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
2.      Pengurus

Tugas pokoknya adalah :
a         Memimpin, mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan per Undang-Undangan dan ketentuan yang berlaku.
b        Bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk dan atas nama KSU Sejati Mulia.
c         Mewakil KSU Sejati Mulia didalam dan diluar pengendalian.

3.      Pengawas
Tugas pokok pengawas adalah :
a        Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, permodalan dll.
b       Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.

4.      Dewan Penasehat
Tugas pokok dewan penasehat adalah :
a         Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupam koperasi termasuk organisasi usaha dan kebijakan pengurus.

5.      Ketua Umum
Tugas pokok ketua umum adalah :
a.     Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus dan pengawas.
b.    Memelihara dan mengembangkan hubungan baik didalam maupun dilingkungan termasuk hubungan dengan instansi terkait.
c.     Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyeluruh khususnya aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh kedepan.

6.      Sekretaris
Tugas pokok sekretaris adalah :
a.       Mengelola keterpaduan/keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia
b.      Menyediakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ada.
c.       Menjaga keselamatan dan memelihara arsip serta harta/kekayaan KSU Sejati Mulia.
d.      Menyelenggarakan tata usaha KSU Sejati Mulia.

7.      Bendahara
Tugas pokok bendahara adalah :
a.       Menegelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif.
b.      Menjadijkan KSU Sejati Mulia Badan Usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
c.       Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpercaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota masyarakat.

8.      Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan di kantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia
Pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA memakai modal sebesar  RP. 12.416.849.755,- meningkat Rp.1.699.263.000,- atau 15,63% dari tahun 2012 yaitu sebesar Rp. 10.737.596.000,- . modal tersebut bersumber dari :
Keuangan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia 2012-2013
Modal Sendiri                               : Rp. 4.251.266.142,- atau 34,25 %
Modal Anggota                             : Rp. 6.802.865.000,- atau 54,78%
Modal Non-Anggota                     : Rp.1.362.717.000,- atau 10,97%
SISA HASIL USAHA
Shu yang diperoleh pada tahun 2013 adalah Rp. 1.143.956.000,- naik sebesar  Rp.290.591.000,- atau 34,05% dari SHU rahun 2012 sebesar Rp. 853.365.500,-

PENDAPATAN
Pendapatan yang diperoleh  pada tahun 2013 adalah sebesar  Rp. 3.759.796.000,- naik sebesar Rp.442.670.000,- atau sebesar 13,34% disbanding tahun 2012 sebesar Rp. 3.317.126.000,-

BIAYA
Biaya kegiatan yang dipakai selama usaha berlangsung pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA adalah sebesar Rp.2.362.853.000,- lebih banyak Rp. 110.439.000,- atau 4,90% dari tahun 2012 yaitu Rp.2.252.414.000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT SEMEN INDONESIA Tbk

Konsep Dasar

Pengantar Pemasaran Industri