Survei Koperasi
Kelompok
Nama (NPM)
Indri R (13215617)
Muhammad C H (14216760)
Saskia A F (16216858)
Yusuf M (17216889)
Profil Koperasi
Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha (Ksu) Sejati
Mulia
Tahun Operasional : 8 Januari 1997 - Sekarang
Alamat
Koperasi : Jl. Ragunan Raya B1,
RT. 003/03, Jati Padang, Pasar Minggu, RT/RW
8/6, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No.
Telp : 021-7827788
Jam
Operasional : 7:00-20:00 (Setiap Hari)
Koperasi Serba Usaha
Sejati Mulia telah disahkan dan menjadi organisasi berbadan hukum dengan nomor
1263/B.H/I, 14 Desember 1978, 095/PAD/KWK.9.iv/1996 (Perubahan Anggaran Dasar)
Kegiatan Usaha Koperasi
ini Berdasarkan Anggaran Dasar KSU SEJATI MULIA
BAB IV Pasal 5 ayat 3 yaitu :
1.
Usaha simpan pinjam
2.
Usaha toserba
3.
Usaha Jasa
Latar belakang
berdirinya Koperasi Serba Usaha Sejati
Mulia
Sebelum
berdirinya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha
simpan pinjam bagi anggotanya. Kegiatan
tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada
tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi
Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi
KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada
tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai
anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Koperasi ini didirikan oleh 5 orang yaitu R. Soekarno, T.Wahyo Karta Waisan,
H.Wangsid, H.Muhammad Ishak, dan Sueb Paulana
Tujuan
didirikan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur. Hal ini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta
berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang ditulis
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha
Sejati Mulia, Selain itu Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a
Fungsi Sosial
Adanya
dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Didalam peraturan Koperasi Serba
Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif
selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan
nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5%/bulan dari saldo pinjaman.
b
Fungsi Ekonomi
Para
anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi
dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas,
penasehat dsb.
c
Fungsi Etika
Para
anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus
diterapakan. Normalnya dalam koperasi biasanya masing-masing berkaitan dengan
norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan
kerbersamaan.
Koperasi Serba Usaha
Sejati Mulia memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Menjadi
Koperasi yang maju dan mandiri serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Misi
Meningkatkan
kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU
dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati
Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan
aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial
Bentuk Organisasi
Berikut
ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2013-2016 :
Pengurus
Ketua umum :
Drs. Salim Hakim
Sekretaris :
Asir Achmad Choidirun
Bendahara : Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I
(Simpan Pinjam & Jasa) :
Ir. H.Suprat
Ket.Bidang Usaha II
(TOSERBA) : Ir.
H.Soepodo Boediman
Pengawas
Ketua :
W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris :
Hendartono
Anggota : Suyanto
Penasehat
Ketua : Ir. H.Achmad Saubari
Sekretaris :
Singgang Haryani
Anggota : Suhanto, SH
Hirarki Tanggung Jawab
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal
ini diadakan pemungutan suara. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama
yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang
diberikan.
2. Pengurus
Tugas pokoknya adalah :
a
Memimpin, mengelola dan mengembangkan
KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan per Undang-Undangan
dan ketentuan yang berlaku.
b
Bertanggung jawab dan bertanggung gugat
atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk dan atas nama KSU Sejati
Mulia.
c
Mewakil KSU Sejati Mulia didalam dan
diluar pengendalian.
3. Pengawas
Tugas
pokok pengawas adalah :
a
Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk
organisasi manajemen, usaha keuangan, permodalan dll.
b Memeriksa
dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha keuangan untuk
dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
4. Dewan
Penasehat
Tugas
pokok dewan penasehat adalah :
a
Melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupam koperasi termasuk organisasi usaha dan kebijakan pengurus.
5. Ketua
Umum
Tugas
pokok ketua umum adalah :
a. Menjaga
dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus
dan pengawas.
b. Memelihara
dan mengembangkan hubungan baik didalam maupun dilingkungan termasuk hubungan
dengan instansi terkait.
c. Mengelola
KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyeluruh khususnya aspek-aspek
strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh kedepan.
6. Sekretaris
Tugas
pokok sekretaris adalah :
a. Mengelola
keterpaduan/keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia
b. Menyediakan
dan memelihara prasarana dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
yang ada.
c. Menjaga
keselamatan dan memelihara arsip serta harta/kekayaan KSU Sejati Mulia.
d. Menyelenggarakan
tata usaha KSU Sejati Mulia.
7. Bendahara
Tugas
pokok bendahara adalah :
a. Menegelola
keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya
kegiatan yang efisien dan efektif.
b. Menjadijkan
KSU Sejati Mulia Badan Usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban
keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
c. Menjadikan
KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpercaya untuk menyimpan dan
mengelola uang tabungan anggota masyarakat.
8. Karyawan
Pegawai
KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan di kantor atau
toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan
yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia
Pada tahun 2013 KSU
SEJATI MULIA memakai modal sebesar RP.
12.416.849.755,- meningkat Rp.1.699.263.000,- atau 15,63% dari tahun 2012 yaitu
sebesar Rp. 10.737.596.000,- . modal tersebut bersumber dari :
Keuangan Koperasi Serba
Usaha Sejati Mulia 2012-2013
Modal Sendiri : Rp.
4.251.266.142,- atau 34,25 %
Modal Anggota : Rp. 6.802.865.000,- atau 54,78%
Modal Non-Anggota : Rp.1.362.717.000,- atau
10,97%
SISA HASIL USAHA
Shu yang diperoleh pada
tahun 2013 adalah Rp. 1.143.956.000,- naik sebesar Rp.290.591.000,- atau 34,05% dari SHU rahun
2012 sebesar Rp. 853.365.500,-
PENDAPATAN
Pendapatan yang
diperoleh pada tahun 2013 adalah
sebesar Rp. 3.759.796.000,- naik sebesar
Rp.442.670.000,- atau sebesar 13,34% disbanding tahun 2012 sebesar Rp.
3.317.126.000,-
BIAYA
Biaya kegiatan yang
dipakai selama usaha berlangsung pada tahun 2013 KSU SEJATI MULIA adalah
sebesar Rp.2.362.853.000,- lebih banyak Rp. 110.439.000,- atau 4,90% dari tahun
2012 yaitu Rp.2.252.414.000
Komentar
Posting Komentar