Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Apa itu SHU ? (Sisa Hasil Usaha)

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya

Survei Koperasi

Kelompok Nama                            (NPM) Indri R                         (13215617) Muhammad C H          (14216760) Saskia A F                    (16216858) Yusuf M                       (17216889) Profil Koperasi Nama Koperasi           : Koperasi Serba Usaha (Ksu) Sejati Mulia Tahun Operasional      : 8 Januari 1997 -   Sekarang Alamat Koperasi         : Jl. Ragunan Raya B1, RT. 003/03, Jati Padang, Pasar Minggu, RT/RW   8/6,        Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta No. Telp                       : 021-7827788 Jam Operasional          :   7:00-20:00 (Setiap Hari) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia telah disahkan dan menjadi organisasi berbadan hukum dengan nomor 1263/B.H/I, 14 Desember 1978, 095/PAD/KWK.9.iv/1996 (Perubahan Anggaran Dasar) Kegiatan Usaha Koperasi ini Berdasarkan Anggaran Dasar KSU SEJATI MULIA   BAB IV Pasal 5 ayat 3 yaitu : 1.       Usaha simpan pinjam 2.       Usaha toserba 3.       Usaha Jasa Lat

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat mengutamakan keuntungan. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Tujuan Koperasi 1. Mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indone

Sejarah dan jenis jenis koperasi di Indonesia

Gambar
Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah : Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela  Pengelolaan yang demokratis,  Partisipasi anggota dalam ekonomi,  Kebebasan dan otonomi,  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  Di Indonesia sendiri t