Apa itu SHU ? (Sisa Hasil Usaha)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus
setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU
Koperasi :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotasendiri. SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU :
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
- SHU atas jasa modal Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha Pembagian atas jasa usaha menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.
"SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda yang disesuaikan oleh jumlah (besar/kecil)
partisipasi modal beserta transaksi yang dilakukan kepada usaha-usaha yang
dijalankan oleh koperasi."
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU akan dibagikan setelah sebelumnya dikurangi untuk dana cadangan. Jumlah
yang dibagikan pun sesuai dengan jasa usaha dan modal yang dilakukan oleh
setiap individu anggota. Pembagian sisa hasil usaha ditetapkan pada rapat
anggota koperasi. Pembagian SHU bisa diikhtisarkan sebagai berikut:
- Anggota
- Cadangan
- koperasiBagian pengurus
- Bagian pegawai/karyawan
- Program pendidikan koperasi
- Program pembangunan daerah kerja
- Program sosial
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU No.25/1992 yaitu
dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan –
(Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Rumus diatas dapat disederhanakan menjadi:
SHU = TR – TC
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Menurut Atmadji
Faktor yang mempengatuhi Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya diceriminkan oleh
indikator keuangan seperti modal sendiri, modal luar, volume usaha. Namun
disisi lain indikator non-keuangan juga ikut mempengaruhi perkembangan SHU itu
sendiri, misalnya jumlah anggota, jumlah tenaga kerja beserta unit koperasi itu
sendiri.
Menurut Iramani dan E. Kristijadi
Faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi diantaranya adalah
volume usaha, jumlah anggota koperasi dan jumlah simpanan (modal sendiri) dan
jumlah hutang (modal asing).
Faktor Penghambat Koperasi
Faktor yang dapat menghambat pekembangan koperasi diantaranya adalah banyak
yang belum mendalami hakikat koperasi baik dalam pengurus atau anggota
koperasi, sikap tidak konsisten terhadap koperasi serta terbatasnya sarana
pelayanan rendahnya kesadaran anggota kedudukan sebagai pemilik dan langganan.
Komentar
Posting Komentar