Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak
sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat
mengutamakan keuntungan. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Tujuan Koperasi
1. Mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya
khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan
aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup
masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting
dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain
sebagai berikut :
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan
peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
3.Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita
membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta
kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Peran Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun
koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan
lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan
untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut
koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan
setiap potensi yang ada.
Asas dan Prinsip Koperasi
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung
makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk
mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi,
bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan
kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para
anggota atas dasar kebenaran, keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban
untuk kepentingan bersama.
Menurut UU no 25 thn 1992 pasal 5 disebutkan 7
Prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi,
dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam masing-masing koperasi,
bersifat sukarela artinya tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka
dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah). Koperasi tidak memaksa dengan tidak
mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan
menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
·
Pengelola
koperasi bersifat demokratis, Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan
secara transparasn/terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagiaan
SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota artinya pembagian SHU itu diberikan kepada anggota
koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing. Dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang
telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya
jasa usaha.
·
Pemberian
balas jasa terhadap modal, koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang
telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal
tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Kemandirian,
koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri. Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan
kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
·
Pendidikan
Perkoperasian, koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya
maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud
agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan
dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan
sebagai dasar pembentukan koperasi.
·
Kerjasama
antar koperasi, koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya
tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan
kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung
maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam
menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan
kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Kewajiban dan Hak
Anggota Koperasi
Dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban
anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
· Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
· Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
· Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut
:
· Untuk
menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
· Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus.
· Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
· Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta
atau tidak diminta.
· Memanfaatkan
koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
· Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Komentar
Posting Komentar